Pengantar

OPTIMALKAN BLOG INI UNTUK MEMAKSIMALKAN KINERJA ANDA

Senin, 05 Desember 2011

Pengumuman Kelulusan PLPG 2011 Kab. Banyuwangi

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR : 12562/H25/TU.2/2011 TENTANG HASIL PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU DALAM JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2011 RAYON 116 UNIVERSITAS JEMBER REKTOR UNIVERSITAS JEMBER.
Pengumuman kelulusan PLPG 2011 bisa download  DISINI

Rabu, 23 November 2011

Tunjangan Profesi Pendidik

TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK AKAN DIHENTIKAN

     Upacara Hari Guru ke-60 di Sentul, Bogor besok (25/12) diperkirakan akan diliputi suasana tegang. Pasalnya, penyaluran TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) bagi GTT (Guru Tidak Tetap) atau guru honorer akan distop. Selain itu bagi guru yang terbukti "nakal' saat sertifikasi, TPP-nya terancam harus mengembalikanke kas negara.

     Ancaman keras itu tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangi oleh Sekretaris Jendral KementerianPendidikan dan Kebudayaan Ainun Na'im. Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada menteri hingga jajaran eselon I lingkungan kementerian berslogan Tutwuri Handayani itu.

     Ada beberapa poin penting dalam surat edaran bernomor 088209/A.C5/KP/2011 tersdebut. Poin Pertama, ditujukan kepada GTT atau guru honorer yang SK pengangkatannya tidak ditandatangai pejabat berwenang dan gajinya tidak diambilkan dari APBD atau APBN. Guru honorer yang tidak digaji dari APBD atau APBN lazim disebut guru honorer kategori II. Poin Kedua, Guru honorer katetogi II dinyatakan tidak bisa mengikuti sertifikasi. Poin Ketiga penghentian TPP juga berlaku untuk guru honorer di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan dari pengurus yayasan. Poin Keempat, bagi guru PNS maupun honorer yang melanggar hukum, tapi saat sertifikasi dinyatakan lolos terancam dipecat. TPP harus dikembalikan ke negara. Poin Kelima , pelanggaran hukum dapat berupa pemalsuan ijazah, manipulasi durasi jam pengajar, hingga menyuap pejabat setempat.

Jumat, 18 November 2011

Bakal Calon Peserta Sertifikasi 2012

Mohon di crosscek data Bakal Calon Peserta Sertifikasi 2012. Untuk guru yang belum masuk/tidak ada data atau sudah masuk tetapi salah data mohon berhubungan dengan Sdr. Hery... terakhir verifikasi data tanggal 25 Nopember 2011. data Calon Peserta Sertifikasi 2012 bisa diunduh  DISINI  

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke UPTD Pendidikan Kecamatan Rogojampi.

sumber :  http://sergur.pusbangprodik.org/

Selasa, 15 November 2011

BIOSD 2011/2012

Aplikasi Daftar Nominasi Sementara UAS Tahun 2011/2012 (BIOSD) bisa diunduh   DISINI