Pengantar

OPTIMALKAN BLOG INI UNTUK MEMAKSIMALKAN KINERJA ANDA

Senin, 05 Desember 2011

Pengumuman Kelulusan PLPG 2011 Kab. Banyuwangi

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR : 12562/H25/TU.2/2011 TENTANG HASIL PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU DALAM JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2011 RAYON 116 UNIVERSITAS JEMBER REKTOR UNIVERSITAS JEMBER.
Pengumuman kelulusan PLPG 2011 bisa download  DISINI

Rabu, 23 November 2011

Tunjangan Profesi Pendidik

TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK AKAN DIHENTIKAN

     Upacara Hari Guru ke-60 di Sentul, Bogor besok (25/12) diperkirakan akan diliputi suasana tegang. Pasalnya, penyaluran TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) bagi GTT (Guru Tidak Tetap) atau guru honorer akan distop. Selain itu bagi guru yang terbukti "nakal' saat sertifikasi, TPP-nya terancam harus mengembalikanke kas negara.

     Ancaman keras itu tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangi oleh Sekretaris Jendral KementerianPendidikan dan Kebudayaan Ainun Na'im. Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada menteri hingga jajaran eselon I lingkungan kementerian berslogan Tutwuri Handayani itu.

     Ada beberapa poin penting dalam surat edaran bernomor 088209/A.C5/KP/2011 tersdebut. Poin Pertama, ditujukan kepada GTT atau guru honorer yang SK pengangkatannya tidak ditandatangai pejabat berwenang dan gajinya tidak diambilkan dari APBD atau APBN. Guru honorer yang tidak digaji dari APBD atau APBN lazim disebut guru honorer kategori II. Poin Kedua, Guru honorer katetogi II dinyatakan tidak bisa mengikuti sertifikasi. Poin Ketiga penghentian TPP juga berlaku untuk guru honorer di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan dari pengurus yayasan. Poin Keempat, bagi guru PNS maupun honorer yang melanggar hukum, tapi saat sertifikasi dinyatakan lolos terancam dipecat. TPP harus dikembalikan ke negara. Poin Kelima , pelanggaran hukum dapat berupa pemalsuan ijazah, manipulasi durasi jam pengajar, hingga menyuap pejabat setempat.

Jumat, 18 November 2011

Bakal Calon Peserta Sertifikasi 2012

Mohon di crosscek data Bakal Calon Peserta Sertifikasi 2012. Untuk guru yang belum masuk/tidak ada data atau sudah masuk tetapi salah data mohon berhubungan dengan Sdr. Hery... terakhir verifikasi data tanggal 25 Nopember 2011. data Calon Peserta Sertifikasi 2012 bisa diunduh  DISINI  

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke UPTD Pendidikan Kecamatan Rogojampi.

sumber :  http://sergur.pusbangprodik.org/

Selasa, 15 November 2011

BIOSD 2011/2012

Aplikasi Daftar Nominasi Sementara UAS Tahun 2011/2012 (BIOSD) bisa diunduh   DISINI

Minggu, 06 November 2011

Data Agregat Pendidikan Dasar

Menindak lanjuti surat dari Kementrian Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Nomor 3151/C1/TU/2011 tanggal 18 Oktober 2011 perihal Permohonan Data Agregat Pendidikan Dasar, bersama ini mohon dikirim data dimaksud ke Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Rogojampi paling akhir tanggal 15 November 2011 dalam bentuk softcopy ke alamat uptdpendidikanrogojampi@yahoo.co.id
Adapun format data dimaksud bisa diunduh  DISINI

Sabtu, 05 November 2011

Sertifikasi Guru Tahun 2012 Menggunakan System Online

JAKARTA, (PRLM).- Berdasarkan hasil evalusi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, ada empat hal yang merupakan perbaikan pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2012, yaitu penetapan peserta melalui sistem daring (online system). Lalu, uji kompetensi, perankingan dimulai dari usia, masa kerja, dan golongan. Selain itu, penjadwalan.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. “Pada tahun ini, proses penetapan peserta berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dipublikasikannya daftar nama calon peserta sertifikasi guru sebelum ditetapkan sebagai peserta dengan tujuan untuk menjamin objektivitas dan keadilan,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, Syawal Gultom di Gedung D Kemdikbud Senayan Jakarta.
Dijelaskan Syawal, sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru harus memenuhi prinsip keadilan dan akuntabel. Oleh karena itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses oleh guru calon peserta sertifikasi.
“Data guru yang ditampilkan sebagai calon peserta sertifikasi diambil dari database NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hasil perbaikan per tanggal 30 September 2011,” jelasnya.
Daftar calon peserta sertifikasi guru dapat diakses di website sergur.pusbangprodik.org.
NUPTK sendiri adalah suatu nomor registrasi khusus yang diberikan kepada pendidik (guru) dan tenaga kependidikan oleh Kemdikbud.
Syawal menuturkan, data guru yang ditampilkan adalah guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak benar dan tidak tepat, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk perbaikan data dengan membawa bukti dokumen data diri sebagai bahan pendukung untuk memperbaiki data NUPTK.
“Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru berakhir pada 1 Desember 2011,” katanya.
Per tanggal 2 Desember 2011, daftar peserta yang ditampilkan dalam website adalah daftar nama peserta sertifikasi guru final sesuai dengan jumlah kuota masing-masing kabupaten/kota untuk proses pemberkasan lebih lanjut.
Bagi daerah yang belum dapat mengakses data tersebut melalui internet, dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) setempat.

Blanko NISN

Download Blanko NISN  DISINI

Blanko NUPTK

Blanko NUPTK klik  DISINI